BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Begal motor yang melukai korbannya di di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil dibekuk.
Mereka adalah komplotan begal motor yang merupakan warga Cianjur tapi kerap melakukan aksinya di perbatasan wilayah antara Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi.
"Para pelaku masing-masing berinisial DS, FF, AT, AN dan FH. Khusus untuk FH dia masih berstatus pelajar dan duduk di bangku kelas X salah satu SMA di Cianjur," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/9/2024).
Tri menyebutkan, komplotan begal ini total ada enam orang dan baru lima yang diamankan. Untuk satu pelaku masih buron, tapi identitasnya sudah diketahui.
Dirinya meminta kepada pelaku yang masih DPO untuk menyerahkan diri kepada polisi, sebab pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya tegas dan terukur.
Aksi para pelaku begal motor ini sempat viral di media sosial. Mereka terekam CCTV saat melakukan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, pada Rabu 18 September 2024 dini hari.
Tidak hanya itu, setelah melakukan aksi di Padalarang mereka pun melakukan aksi serupa saat dalam perjalanan pulang menuju Cianjur, tepatnya di wilayah Cipatat, KBB. Termasuk tiga aksi lagi di wilayah Cianjur dalam malam yang sama.
"Sambil melanjutkan perjalanannya pulang ke Cianjur mereka juga kembali melakukan pembegalan. Total dalam semalam itu mereka melakukan aksi pembegalan di lima TKP," sebut Tri.
Dikatakannya, para pelaku mencari sasaran secara berkelompok dan setelah menemukan targetnya mereka langsung mendekati korban. Mereka memastikan dulu situasi aman dan sepi sebelum merampas motor milik korban.
Seperti yang terjadi di lokasi pertama di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, pelaku langsung menyasar kendaraan roda dua milik korban. Bahkan melukai korban di bagian punggung dan tangan.
Sedangkan di TKP kedua di wilayah Cipatat, pelaku sempat melakukan penyerangan, namun tidak mengenai korban. Saat itu modus pelaku ada permasalahan dengan pacar korban sehingga menghentikan motor mereka.
"Motifnya itu, pura-pura ada masalah dengan pacar korban yang saat itu sedang membonceng pacarnya. Setelah itu mereka mengambil motor, hp dan tas yang berisi uang Rp400.000. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara salah seorang pelaku FH yang masih duduk di bangku kelas X salah satu SMA di Cianjur mengaku ikut membegal karena diajak oleh rekannya. Bersama komplotan tersebut dia sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali dan sekali beraksi mendapatkan uang Rp500.000.
"Saya udah lima kali (beraksi), di Cianjur, Rajamandala, Cipeyeum, Cipatat, sama Padalarang. Uangnya dipake beli baju dan sepatu," terangnya.
Aksi pembegalan yang terjadi pada Rabu 18 September 2024 dini hari sekitar pukul 23.54 WIB itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku pembegalan berjumlah enam orang datang menggunakan tiga sepeda motor.
Mereka mengambil motor dan melukai korbannya dengan senjata tajam. Akibat peristiwa itu korban yang berinisial AS harus kehilangan sepeda motor dan ponsel.
Motor dan ponselnya diambil paksa para pelaku yang menyatroni korban saat sedang berhenti di pinggir jalan usai mengisi bahan bakar.
Korban sendiri saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah isi bensin. Dirinya diam dulu di pinggir jalan, tapi kemudian didatangi para pelaku yang langsung merampas motor dan melukai korban saat kondisi jalan sedang sepi.
Luka yang diterima korban didapat saat ia berusaha merebut kembali motor yang dirampas terduga pelaku secara paksa.
Namun para pelaku yang membawa celurit dan samurai seketika menghajar korban hingga mengalami luka-luka dan setelah itu mereka kabur ke arah Padalarang. (*)
Editor : Rizki Maulana