CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 11.321 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di Mapolres Cimahi, Senin (30/12/2024) siang.
Pemusnahan minuman beralkohol ini dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, serta dihadiri sejumlah unsur Forkopimda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini ada sebanyak 11.321 botol berbagai merek, 329 liter tuak, dan 370 botol plastik," sebut Tri kepada wartawan.
Menurut Tri, barang bukti minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stum atau alat berat itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) di jajaran Polres Cimahi bersama unsur TNI dan Forkopimda.
Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi yang mencakup Kota Cimahi dan KBB. Terlebih saat ini menjelang pergantian Tahun Baru 2025.
"Ini hasil KKYD yang dilakukan jajaran Polres Cimahi dibantu TNI dan stakeholder lainnya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ucapnya.
Menurutnya pihak kepolisian bersama stakholder terkait lainnya siap untuk memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat. Termasuk mengimbau masyarakat agar tak mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Kami dari pihak kepolisian akan siap memberikan pelayanan, rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ucap Tri.
Lebih lanjut, Tri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoin kendaraan di jalan saat malam pergantian tahun nanti.
Disarankan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama dan merayakan pergantian tahun dengan hal-hal yang bermanfaat.
"Jangan sampai kita euforia berlebihan sampai lupa bahwa ada keluarga yang menunggu di rumah. Karena kalau terjadi apa-apa keluarga nanti yang dirugikan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana