get app
inews
Aa Read Next : Penuhi Nutrisi Anak, Nutrilon Royal Hadirkan Layanan Berbelanja Terbaik dengan Nutrishop

KAI Pertanyakan Sikap JPU yang Tunda Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Kusumayati, Ada Apa?

Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:46 WIB
header img
Sidang kasus ibu palsukan tanda tangan anak di Karawang. (Foto: Ist)

KARAWANG, iNewsBandungraya.id - Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati mendapat sorotan.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak JPU tidak menjadi penghambat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan terus menerus menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan.

Desakan ini dianggap diperlukan karena diketahui hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum terus memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice yang tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut