Kasus Ibu Menyusui Dipenjara di Karawang Ungkap Wajah Maskulin Sistem Hukum Indonesia
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus penahanan Nenny, seorang ibu yang sempat viral karena harus menyusui bayinya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, terus menuai sorotan publik. Di tengah polemik soal prosedur hukum, muncul kritik tajam dari kalangan pemerhati perempuan yang menilai sistem peradilan belum berpihak pada kebutuhan khusus perempuan, terutama ibu menyusui.
Sebelumnya, pengamat kejaksaan Fajar Trio menegaskan bahwa tindakan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum. “Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujarnya di Jakarta.
Fajar menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, jaksa hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan penetapan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1). Ia juga mengingatkan publik agar tidak menghakimi aparat penegak hukum yang bekerja sesuai prosedur.
“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, maka sistem hukum kita akan kacau,” katanya.
Namun, pandangan berbeda datang dari pengamat perempuan Sri Mulyati dari SAPA Institute, yang menilai kasus ini justru menyingkap persoalan struktural yang lebih dalam: sistem hukum dan pemasyarakatan yang masih abai terhadap perspektif gender dan perlindungan anak.
Editor : Agung Bakti Sarasa