BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DP, eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021 jadi tersangka kasus korupsi insentif Covid-19. Dia bersama stafnya merugikan negara Rp5,4 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap kasus insentif fiktif dengan tersangka HC pada 2022. Pelaku HC merupakan mantan Kabid Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.
HC diduga sebagai otak kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif selama dua tahun, 2020-2021. HC mengajukan nama nakes yang berhak mendapatkan insentif dengan besaran Rp7 juta-Rp15 juta.
Namun dari ribuan nakes yang diajukan, sebanyak 1.300 nakes tidak berhak mendapatkan insentif. Dana untuk 1.300 nakes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku HC.
Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus HC hingga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu DP DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan, dan WB, eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Editor : Ude D Gunadi