get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar di Jabar, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli

Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Fiktif, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:39 WIB
header img
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kasubdit Tipikor Kompol Olma Fridoki menunjukkan barang bukti. (Foto: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DP, eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021 jadi tersangka kasus korupsi insentif Covid-19. Dia bersama stafnya merugikan negara Rp5,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap kasus insentif fiktif dengan tersangka HC pada 2022. Pelaku HC merupakan mantan Kabid Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.

HC diduga sebagai otak kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif selama dua tahun, 2020-2021. HC mengajukan nama nakes yang berhak mendapatkan insentif dengan besaran Rp7 juta-Rp15 juta.

Namun dari ribuan nakes yang diajukan, sebanyak 1.300 nakes tidak berhak mendapatkan insentif. Dana untuk 1.300 nakes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku HC.

Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus HC hingga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu DP DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan, dan WB, eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut