get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar di Jabar, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli

Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Fiktif, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:39 WIB
header img
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kasubdit Tipikor Kompol Olma Fridoki menunjukkan barang bukti. (Foto: AGUS WARSUDI)

"Para tersangka terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp1 miliiar atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Maruly.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut