SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Viral, video cabup nomor urut 1 Ruhimat diduga nyawer (memberikan uang kepada) biduan saat kampanye di Kampung Karanganyar, Desa Rawabadak, Kecamatan Subang pada Minggu (6/10/2024). Foto dan video detik-detik Ruhimat memberikan uang beredar luas di media sosial (medsos).
Berdasarkan Pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf J, 284, 286 ayat 1, 515 dan 523 tentang Money Politik Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan Ruhimat membagikan uang saat kampanye dapat dikategorikan melanggar. Sebab, sengaja atau pun tidak sengaja melakukan tetap merupakan money politics.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Subang Gamal Putu Manggala mengatakan, Bawaslu Kabupaten Subang telah beberapa kali mengingatkan saat Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Subang tentang larangan selama masa kampanye Pilkada Subang 2024, terutama money politics atau politik uang.
Pada awal Oktober 2024, kata Gamal, Bawaslu Subang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran. Pertama sudah selesai karena terjadi sebelum kampanye.
"Itu terjadi sebelum tahapan kampanye dan sudah kami selesaikan. Yang kedua terkait netralitas kepala desa di Serangpanjang dan Sagalaherang," kata Gamal di kantor Bawaslu Subang, Jumat (4/10/2024).
Editor : Ude D Gunadi