get app
inews
Aa Text
Read Next : Program DBHCHT Cover 5.448 Buruh Tani di Cimahi Masuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peserta Jaminan Sosial Wajib Tahu! Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21 WIB
header img
Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan harus memahami manfaat dan ketentuan yang berlaku mengenai program maupun prosedur pencairan JHT agar tidak terjadi misinformasi. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Edukasi terkait ketentuan perpajakan dalam pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus diberikan ke peserta jaminan sosial.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang kurang tepat mengenai pajak atas pencairan JHT.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menjelaskan, ketentuan perpajakan atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

"Kami terus memberikan edukasi kepada peserta terkait ketentuan perpajakan dalam pencairan manfaat JHT agar masyarakat memperoleh informasi yang benar," tuturnya, Selasa (14/7/2026).

Boby menyampaikan, peserta yang belum pernah melakukan klaim JHT sebagian lalu mengajukan klaim penuh akan dikenakan ketentuan pajak.

Seperti saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan PPh Final 0% (tidak dikenakan pajak). Bagi saldo yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya pernah mencairkan sebagian JHT, baik sebesar 10% maupun 30% .

Jika peserta tersebut kemudian mengajukan klaim penuh setelah jangka waktu dua tahun, maka pengenaan pajak dilakukan menggunakan tarif PPh Final progresif.

Rinciannya adalah saldo Rp0 sampai Rp60 juta dikenakan pajak 5%, saldo di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%, saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25%, saldo di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak 30%, dan saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.

“Ketentuan ini menyebabkan peserta yang pernah melakukan klaim sebagian JHT dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi saat melakukan pencairan penuh dibandingkan peserta yang belum pernah mencairkan sebagian saldo JHT," sebut Boby.

Pihaknya menghimbau masyarakat sebelum mengajukan Klaim JHT, pastikan memahami manfaat dan ketentuan yang berlaku. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan menjadi lebih optimal.

Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai program maupun prosedur pencairan JHT, masyarakat disarankan mengakses kanal website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut