BANDUNG, iNewsBandungraya.id - DPRD Jawa Barat sepakat menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa Jabatan 2024-2029. Terdapat Komisi-Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda dan Badan Musyawarah.
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 31, DPRD Jawa Barat perlu menyusun dan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, pimpinan DPRD Jawa Barat sementara telah menerima surat usulan keanggotaan AKD dari fraksi-fraksi.
Sebelum ditetapkan, terlebih dahulu komisi-komisi melakukan rapat, setelah selesai dilanjutkan dengan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan yang dilaksanakan secara simultan (bersamaan) waktunya. Sedangkan untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tidak dilakukan pemilihan pimpinan, karena pimpinan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah merupakan ex-officio pimpinan DPRD.
“AKD DPRD Jawa Barat yang akan ditetapkan tersebut; komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah,” jelas Buky saat paripurna DPRD Jabar, Kamis (10/10/2024).
Editor : Abdul Basir