BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim kuasa hukum MT membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/10/2024).
Terdapat tiga poin keberatan dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. Intinya, terdakwa membantah semua dakwaan. Tim kuasa hukum yang terdiri atas 12 advokat, di antaranya Yopi Gunawan, Randy Raynolda, DY Kartiko, Irwan Lili Budisusanto, Abung Mulya Nugraha itu, juga menilai dakwaan JPU terhadap MT, kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.
Diketahui, dalam dakwaan pertama, terdakwa MT dijerat Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Yopi Gunawan, kuasa hukum terdakwa MT mengatakan, eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU terdiri atas empat poin. Pertama, peristiwa hukum. Dalam dakwaan, JPU tidak menjabarkan peristiwa hukum. Justru yang dijabarkan JPU peristiwa hukuman yang terjadi pada 2017 sampai 2018.
"Kemudian meloncat ke 2021. Sedangkan peristiwa hukuman 2019-2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini yang menjadikan tim penasihat hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan kabur," kata Yopi Gunawan.
Padahal pada 2019 dan 2020 itu, ujar Yopi, ada peristiwa hukum yang sangat berarti bagi cermatnya dakwaan JPU. "Ini yang tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU," ujar Yopi.
Poin kedua, tutur Yopi, masalah nilai atau nominal kerugian. Dalam dakwaan JPU, kerugian yang dicantumkan tidak jelas. Apakah kerugiannya Rp100 miliar ataukah Rp100.138.885.100 ataukah Rp65.854.439.751 ataukah Rp66.129.439.750.
"Ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaan JPU. Sehingga dakwaan JPU menjadi kabur dan tidak cermat," tuturnya.
Poin ketiga eksepsi, kata Yopi, yang terpenting justru tidak dicermati dalam dakwaan JPU. Perkara pidana ini sebenarnya sebelumnya telah ada perkara perdata yang sedang diajukan oleh terdakwa MT. Dalam perkara perdata itu terdakwa sebagai penggugat. Gugatan tersebut teregister nomor 267/PDT.G/2024/PN Bandung yang didaftarkan pada 1 Juli 2024.
"Hal ini jelas-jelas diterangkan dalam peraturan Pasal 81 KUHPidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 1980
tanggal 23 September 1980," ucap Yopi.
Seharusnya, tegas Yopi, permasalahan pidana ini ditunda dan JPU tidak mendaftarkan ke PN Bandung, sampai perkara perdata mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah.
"Jadi, seharusnya JPU tidak mendaftarkan masalah kasus pidana ini ke pengadilan. Harus menunggu dulu kasus perdata diputus oleh majelis hakim sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Selain eksepsi, tutur Yopi, tim penasihat hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien MT.
Editor : Ude D Gunadi