CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Adanya kasus pencabupan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap Polres Cimahi mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Garda Siliwangi DPC Kota Cimahi yang memberikan pendampingan dan bantuan kepada anak perempuan korban tindak asusila warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua Umum Garda Siliwangi DPC Kota Cimahi, M. Firaldi Akbar, mengatakan, merespons cepat kasus tersebut dengan memberikan bantuan kepada korban yang masih berusia 11 tahun.
"Kami memberikan beasiswa pendidikan dan pendampingan psikologis kepada korban," kata pria yang akrab disapa Kang Aldi ini saat di hubungi, Jumat (11/10/2024).
Sekretaris Garda Siliwangi, Aldo menilai bantuan ini akan bersifat berkelanjutan. Dia pun menekankan pentingnya pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban.
Pristiwa ini harus ditangani dengan serius agar tidak menjadi masalah yang lebih besar. Apalagi korban berasal dari keluarga broken home, di mana kedua orang tuanya bercerai dan ibunya bekerja sebagai TKW.
Sedangkan Wakil Ketua Garda Siliwangi Randy Rinaldo mengaku, prihatinan terhadap saran kepala sekolah yang meminta korban untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Ini bukan solusi yang tepat. Kita perlu memberikan dukungan konkret agar korban bisa melanjutkan pendidikannya," tegasnya.
Dirinya berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam memberikan penyuluhan dan dukungan kepada korban dan keluarganya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kami mengharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban," imbuhnya.
Diketahui Garda Siliwangi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan dan selalu responsif terhadap berbagai masalah di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya Polres Cimahi merelease sepanjang tahun 2024 telah mengungkap sebanyak 87 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.
Salah satu kasus yang mencuat adalah adanya seorang bocah perempuan berusia 11 tahun dari Kecamatan Cihampelas, KBB, yang ikut menjadi korban.
Mirisnya tindak asusila yang dialami oleh korban yang ditinggal oleh ibunya bekerja menjadi TKW itu dilakukan oleh kakeknya sendiri. Yakni dengan iming-iming akan diberi uang.
Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh dua lelaki paruh baya masing-masing berinisial M (68) dan L (53) kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda.
Aksi pencabulan ini berhasil terbongkar setelah adanya laporan dari kakak korban. Itu setelah korban bercerita kepada dirinya bahwa telah diperlakukan tidak senonoh oleh kedua tersangka.
"Kedua tersangka M dan L terancam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto wartawan usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024). (*)
Editor : Rizki Maulana