“Jika informasi tersebut benar, bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” ujar Yusri.
Sementara itu, tutur Yusri, proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS, yaitu, PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.
“Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi