Sekretaris IAW Sorot Rangkap Jabatan Wamen: Cemari Komitmen Efisiensi Presiden Prabowo

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk pengabaian terhadap etika konstitusional dan prinsip-prinsip dasar tata kelola negara.
Selain mengaburkan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, manuver tersebut juga secara terang-terangan mengingkari substansi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan batasan etis dan normatif.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan, mempertahankan rangkap jabatan di tengah semangat efisiensi birokrasi justru melemahkan kebijakan presiden sendiri.
“Di tengah semangat efisiensi birokrasi yang digaungkan Presiden Prabowo, justru muncul manuver politik yang berpotensi mempermalukan arah kebijakan beliau, yakni mempertahankan jabatan rangkap wakil menteri sebagai komisaris BUMN,” ujar Iskandar dalam pernyataannya, Jumat (25/7/2025).
Iskandar juga menanggapi dalih hukum yang membolehkan rangkap jabatan tersebut karena tidak termasuk dalam amar putusan MK. Ia menyebut pembenaran seperti itu sebagai bentuk kekeliruan dalam menafsirkan etika konstitusional.
Editor : Abdul Basir