BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan KF selaku pelatih atletik di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023 dan CPA, Bendahara NPCI Jabar, ke tahanan. KF dan CPA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, KF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Kemudian, KF dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.
"Tersangka CPA selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Nur Sricahyawijaya menyatakan, tersangka KF dan CPA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jincto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," ujar Nur Sricahyawijaya.
Editor : Ude D Gunadi