Pada 2023, kata Nur Sricahyawijaya, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar.
Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya SG menyuruh tersangka KF mencairkan dana hibah tersebut dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG. Akhirnya dana hibah dapat dicairkan.
"Uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Namun sampai sekarang dana hibah yang dipinjam SG belum pernah dikembalikan," ucap Nur Sricahyawijaya.
Praktik korupsi dana hibah NPCI Jabar berlanjut. SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp.1 miliar. Namun karena dana tidak cukup, selanjutnya tersangka KF menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Kasi Penkum, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk opersional, namun dalam pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal. Bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali, sebesar sekitar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh CPA selaku Bendahara NPCI. Kemudian uang itu diserahkan kepada SG dua kali di Garut dan Bandung.
"Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan LPj telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPj dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar," ujar Kasipenkum.
Editor : Ude D Gunadi