Sementara itu, dari laporan terbaru per tanggal 5 Oktober 2024, Bawaslu mencatat 27 perkara dugaan pelanggaran pemilu, dengan 21 di antaranya telah diregistrasi.
“Ada 21 perkara dari seluruh Kabupaten/Kota (Garut, Karawang, Indramayu, Sumedang, Majalengka, Depok, Kuningan, Cimahi, Sukabumi, Cianjur) yang laporan diregistrasi ada 12 laporan karena ada persyaratan formil dan materil sehingga kenapa yang hanya di registrasi 12 karena mungkin beberapa yang lain ada yang belum terpenuhinya,” bebernya.
“Sementara, laporan yang tidak di teregister ada 2 laporan, laporan yang masuk kajian awal ada 7 temuan, total temuan dan laporan ada 27 perkara, terus total temuan dan laporan yang di registrasi ada 18 perkara, yang belum diregistrasi 7 perkara, yang tidak diregistrasi 2 perkara,” sambungnya.
Adapun jenis pelanggaran yang sering terjadi mencakup tindakan yang merugikan atau menguntungkan, politik uang, serta kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas negara.
Nuryamah menegaskan, Bawaslu akan terus memantau dan merekomendasikan tindakan kepada ASN yang melanggar, termasuk sanksi administratif hingga penurunan jabatan.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya