BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro sudah disahkan sejak 2023.
Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto mengatakan, Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru.
"Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung," ucap Christian dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mencontohkan, dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang.
"Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah