get app
inews
Aa Text
Read Next : Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Surat untuk Kuasai Dago Elos

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Temui Warga Dago Elos, Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 15:19 WIB
header img
Menteri ATR/BPN AHY menyalami warga Dago Elos. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menemui warga Dago Elos di Mapolda Jabar, Jumat (18/10/2024). Kepada warga Dago Elos, AHY menegaskan, siap memberantas kejahatan mafia tanah

Sekitar 100 warga Dago Elos datang ke Polda Jabar karena tahu AHY menghadiri konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Jawa Barat yang berhasil diungkap Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN. 

Mereka mengucapkan terima kasih langsung kepada AHY yang membantu menuntaskan kasus sengketa tanah Dago Elos dengan terpidana Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Muller bersaudara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara karena memalsukan akta otentik untuk menguasai Dago Elos. 

AHY yang didampingi Ketua Satgas Antimafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo, Stafsus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol Widodo, menyambut kedatangan warga Dago Elos. Kepada warga, AHY berjanji menuntaskan kasus sengketa tanah Dago Elos sampai ke akar-akarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut