BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sudah disahkan sejak tiga tahun silam.
Kendati demikian, Perda tersebut dinilai belum berjalan optimal. Demikian diungkapkan mantan Ketua Panitia Khusus P4GN DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana.
"Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung, sehingga turunan perwal dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satupun diproses untuk bisa menjadi perwal," ujar Andri dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Hal ini pun berdampak pada program-program lain yang seharusnya berjalan menjadi tertunda.
"Oleh karena itu nanti kita ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah