BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama DPRD Jabar menyetujui bersama tiga rancangan perda (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (27/12/2024).
Ketiga rancangan perda yang disetujui menjadi perda yakni Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, serta Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat paripurna, Bey Machmudin menyampaikan pandangan akhir terhadap tiga rancangan perda inisiatif DPRD tersebut.
Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan bentuk tanggung jawab dan keberpihakan untuk melindungi sekaligus menyejahterakan masyarakat.
"Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Bey.
Editor : Rizal Fadillah