Menurut Andri, yang menjadi kendala Perda P4GN belum optimal ini karena masalah komunikasi.
"Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNNK jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal. Di sisi lain perda punya pemkot tapi dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah," ungkapnya.
Andri menuturkan, penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD).
Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.
"Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah