"Kerja sama dengan stakeholder dan perusahaan setempat sangat diperlukan. Selain itu, dinas juga perlu memiliki database yang akurat agar penyaluran bantuan kepada talenta dapat dilakukan secara tepat," ujarnya.
Yoel menegaskan bahwa meskipun dalam perda tidak ada sanksi, pihaknya akan terus mengingatkan Pemkot untuk segera menjalankan perda tersebut.
Sementara itu, keluhan dari para pelaku budaya lebih banyak terkait sarana dan prasarana, terutama akses gedung yang terbatas. Saat ini, fasilitas hanya tersedia di timur dan tengah kota, seperti di Mayang Sunda.
"Padahal banyak tempat publik milik Pemkot yang bisa dimanfaatkan. Dengan kerja sama, pelaku budaya seharusnya bisa tampil secara rutin di mall-mall setiap minggu," tutupnya.
Editor : Zhafran Pramoedya