"Kami melaksanakan tindakan terhadap penyakit masyarakat. Seperti, penjual obat-obatan daftar G, minuman beralkohol, perbuatan asusila dan prostitusi," tuturnya.
Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata Mujahid, petugas Satpol PP mengamankan 25 perempuan muda di sebuah apartemen di Cihampelas dan hotel melati.
Sedangkan kasus miras sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G 5 orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp350.000 hingga Rp2 juta.
Mujahid mengatakan apabila tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan 3 sampai 7 hari," ucap dia.
Mujahid menyatakan, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar