BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 25 perempuan muda berdandan menor terjaring razia Satpol PP Kota Bandung, Selasa (29/10/2024) malam. Mereka diduga jual diri atau melakukan praktik prostitusi di beberapa apartemen dan hotel melati.
Selain puluhan perempuan muda, petugas Satpol PP juga menindak para penjual minuman keras (miras), obat keras, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan kawasan.
"Total 46 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024)," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Rabu (30/10/2024).
Mujahid menyatakan, sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/10/2024).
Editor : Ude D Gunadi