BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Advokasi Bedas dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb melaporkan Cabup Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).
Pelaporan ini dipicu saat debat publik perdana yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Rabu (30/10/2024) lalu.
Dimana Sahrul Gunawan diduga melakukan beberapa pelanggaran pemilu termasuk pidana pemilu. Di antaranya, Sahrul diduga melontarkan pernyataan hoax dan fitnah.
Tim Advokasi Bedas, Agus Yasmin menilai, Sahrul diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).
"Yang kedua, diduga cabup nomor 1 melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat bahwa nilai .APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut sebuah kebohongan publik," kata Agus di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung.
Temuan ketiga yang dilaporkan timnya adalah Sahrul Gunawan membuat pernyataan bahwa BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp90 miliar.
Selain melaporkan Sahrul Gunawan, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung nomor urut 1, Gungun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dan Tata Tertib Debat Terbuka Pasangan Cabup/ Cawabup Bandung.
"Pada awalnya debat berjalan dengan baik, namun dalam perjalannya acara debat diciderai dengan beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang padahal telah diatur dalam Tata Tertib Penyelenggaraan Debat dan peraturan perundang undangan terkait Pemilu," ungkap Agus didampingi dua saksi dari Tim Advokasi Bedas yakni Tarya Witarsa dan Asep Syamsudin.
Di segmen terakhir atau segmen ke 6 berupa closing statement, pasangan nomor urut 1 membawa spasimen kartu program layanan dan menyampaikannya di depan khalayak umum, yang seharusnya tidak dilakukan karena sudah jelas melanggar tata tertib acara debat.
"Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01," tuturnya.
Padahal, ucapan dan tindakan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 di depan seluruh peserta debat yang di dalamnya terdapat ketua dan kominsioner KPU Kabupaten Bandung.
"Maka, perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bandung dapat kami artikan telah terjadinya pembiaran pelanggaran pemilu, yang bahkan menurut kami sudah masuk kedalam ranah pidana Pemilu," imbuhnya.
Pihaknya pun meminta sebuah pembuktian terbalik dengan ketentuan yang menyatakan yang harus membuktikan.
"Sehingga apabila pihak terlapor tidak dapat membuktikan ucapannya, maka dapat diartikan masuk ke dalam unsur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), fitnah dan provokasi, yang mana hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana pemilu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah