"Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam membangun SDM yang handal dan serius dalam penanganan keamanan informasi dan perlindungan data digital,” tegasnya.
Di sisi lain, Lead Data Protection Consultant PT Sinexis International, Satrio Wibowo, menyebut bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan,
Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam menyiapkan instrumen penegakan hukum yang terkait dengan UU tersebut.
“Secara hukum, UU PDP sudah aktif, namun penegakan hukumnya masih belum jelas dan lembaga yang mengatur juga belum ada. Ini berarti kita masih harus menunggu beberapa tahun ke depan sebelum perlindungan data pribadi benar-benar bisa dijalankan dengan efektif di Indonesia,” ungkap Satrio.
Untuk itu, Satrio menekankan perlunya edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban terkait UU PDP, guna memastikan masyarakat paham tentang perlindungan data pribadi.
Editor : Zhafran Pramoedya