Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Sebar Data Pribadi Keluarga Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA Managing Partners FRA & Co Law Firm, kuasa hukum Priguna Anugrah Pratama (31), meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto dan data pribadi keluarga tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu. Sebab, keluarga pelaku, istri dan anaknya, tidak bersalah dan tidak terlibat kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Rizky Adilya kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025).
Dalam konferensi pers, Ferdy menyampaikan enam poin pembelaan terhadap tersangka Priguna.
"Kami selaku Penasihat Hukum dari klien kami yang bernama PRIGUNA ANUGERAH PRATAMA yang saat ini menjadi PERHATIAN publik karena sedang menghadapi proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)," kata Ferdy.
Ferdy menyatakan, beberapa hal perlu disampaikan terkait kasus yang menjerat Priguna. Pertama, kuasa hukum ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai negara hukum, semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan Priguna berstatus sebagai tersangka.
Editor : Agus Warsudi