Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2024: Hari Pemungutan Suara Bisa Jadi Libur Nasional

Jum'at, 08 November 2024 | 18:00 WIB
  • author Rina Rahadian
Pilkada 2024: Hari Pemungutan Suara Bisa Jadi Libur Nasional
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi tersebut.

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian," kata Prasetyo, dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2024).

Mensesneg menegaskan bahwa rencana penetapan hari libur nasional tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa koordinasi dengan KPU dan Mendagri sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif tanpa hambatan.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut