Namun, dalam Perda yang terbaru, pembagian zona PKL hanya ada dua kategori: peruntukan dan bukan peruntukan.
Susi mengakui bahwa perubahan zona ini membutuhkan waktu untuk diterapkan dengan tepat, dan belum ada transisi yang jelas dari pembagian zona merah, kuning, hijau, ke zona baru ini.
"Saya lihat belum ada peralihan yang jelas dari zona merah, kuning, dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan seperti yang diatur dalam perda terbaru," katanya.
Susi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari perubahan aturan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat, terutama para PKL yang selama ini bergantung pada lapak mereka.
"Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat, terutama di kalangan teman-teman PKL," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya