BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggerebek home industry atau industri rumahan yang memproduksi obat keras daftar G tak berizin di Jalan Letjend Mashudi, Tasikmalaya Kota, Senin (11/11/2024).
Penggerebekan home industry obat keras itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu didampingi Wadir Narkoba AKBP Herry Afandi.
Di lokasi kejadian bangunan berlantai dua itu, polisi menangkap tiga orang yang tertangkap tangan sedang memproduksi obat keras. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan untuk memproduksi obat keras daftar G tersebut.
Tiga pelaku tak berkutik saat polisi menggerebek. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi menggeledah seisi rumah. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan ribu butir obat keras siap edar berlogo Y dan berwarna kuning. Ditemukan pula bahan baku obat keras.
Tiga pelaku termasuk barang bukti ratusan ribu obat keras, bahan baku, dan peralatan diboyong petugas ke Mapolda Jabar.
"Ini merupakan home industry pembuatan obat keras tanpa izin. Kami akan mendalami kasus ini dengan memerikan pelaku yang tertangkap," kata Dirresnarkoba Polda Jabar.
Kombes Pol Johannes R Manalu menyatakan, dalam satu hari, industri rumahan ini dapat memproduksi ribuan butir obat keras. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S, I dan A.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana rumah produksi obat keras ini. Tiga orang yang diamakan akan diproses hukum," ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.
Editor : Ude D Gunadi