SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat Kabupaten Subang menilai Pilkada Kabupaten Subang 2024 bermasalah, terutama selama masa kampanye. Mereka menilai, banyak indikasi ketidaknetralan di pesta demokrasi lima tahunan itu.
Maman Abdurahman tokoh masyarakat pantai utara (pantura) Subang mengatakan, masa Kampanye Pilkada Subang akan berakhir. Puncak pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Subang itu ditandai dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Namun masa kampanye ini banyak menciderai pesta demokrasi dan nilai-nilai luhur yang telah disepakati dalam aturan yang dibuat KPU tentang peraturan pemilihan kepala daerah. Banyak permasalahan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Subang," kata Maman.
Menurut Maman, masyarakat Subang merasakan banyak kejanggalan terkait kredibilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang.
Kedua institusi penyelenggara pemilu itu, ujar Mama, dinilai kurang konsisten menegakkan dan menjalankan aturan yang telah dibuat agar Pilkada Subang 2024 aman dan lancar.
"Dugaan ketidaknetralan para kades, camat, kadis dan asisten daerah (Asda), dan Ketua PGRI tidak ditindak oleh Bawaslu Subang. Tidak ada tindak lanjut berarti," ujarnya.
Kondisi itu diperparah oleh sikap Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran yang membiarkan para aparatur tidak netral. Kemudian, paslon 01 melakukan kampanye akbar lebih dari satu kali dan tidak mengindahkan imbauan Bawaslu Subang.
Pertama, paslon 01 di Lapangan Sukamelang dengan tema Apel Siaga dan kedua, di Lapangan Kasomalang. Ketiga, paslon 01 akan menggelar apel bersama yang dilaksanakan oleh salah satu LSM dengan tema apel forum ketertiban dan keamanan pilkada pada Selasa (19/11/2024).
Namun acara itu tidak terlaksana karena dilaksanakan oleh tim pemenangan laslon 01. Lalu, pada Rabu (20/11/2024), paslon 01 akan melaksanakan kampanye akbar di Lapangan Dolog, Kelurahan Karanganyar, Subang.
Seharusnya, sesuai ketentuan karena paslon 01 telah melakukan pelanggaran tiga kali dan tidak mengindahkan aturan, Bawaslu dan KPUD seharusnya melakukan pembubaran untuk menegakkan aturan dan disiplin berkampanye.
"Saya tidak paham aturan pilkada, tapi saya mengerti aturan harus seperti apa di pesta demokrasi lima tahunan ini," ujar Maman.
Maman menuturkan, kegiatan panggung terbuka dengan mengundang massa besar atau ribuan orang yang dilakukan paslon 01 di Lapangan Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang, sangat jelas merupakan kampanye akbar.
"Padahal KPU Subang telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk semua paslon hanya sekali dan sudah ditetapkan waktu dan tempatnya. Itu aturan baku dari KPUD dan Bawaslu Subang," tuturnya.
Sementara itu, Ujang Sutrisna, purnabakti ASN, menilai kinerja Pj Bupati Subang Imran tidak memiliki ketegasan sama sekali.
"Saya pernah membaca berita di media, netralitas harus dilaksanakan oleh seluruh ASN di Subang. Tapi sampai saat ini, Pj Bupati Subang tidak tegas menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat politik praktis," kata Ujang.
"Assisten Daerah 1 Rahmat Efendi sudah jelas terbukti, kenapa tidak ditindak tegas. Pj Bupati cicing wae, anak buah jiga kitu teh," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi