"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ucap Kombes Budi.
Jadi, ujar Kapolrestabes, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.
"Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server web Mabukjudi dan GGCuan ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana," ujar Kapolrestabes.
Kombes Budi menuturkan, selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut.
"Para pelaku meraup omzet Rp300 juta sampai 500 juta per bulan. Mereka beroperasi dua tahun. Kepada masyarakat sekitar, para pelaku berkilah berjualan kain agar tidak dicurigai," ucap dia.
Sementara itu, FG, supervisor judi online mengatakan, bertugas mengumpulkan data nomor telepon. Kemudian, FG memberikan data momor telepon tersebut kepada tele marketing untuk diberikan promosi judi online GGCuan dan Mabuk Judi.
Editor : Ude D Gunadi