get app
inews
Aa Read Next : 5 Rekomendasi Film Aksi Ma Dong Seok sebagai Polisi, Bikin Tegang tapi Menghibur

Polisi Amankan IR terkait Kasus Penipuan Jual Minyak Goreng

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:20 WIB
header img
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG,iNews.id - Polda Jabar mengamankan IR (29) warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

IR diketahui, melakukan penipuan penjualan minyak goreng dengan harga murah kepada masyarakat dengan diminta transfer terlebih dahulu, selain itu juga IR melakukan penggelapan minyak goreng di saat harga sedang melambung dipasaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa personel Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng, menunjukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.

"Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar dan ke Polresta Bandung Polda Jabar sudah mentransfer sejumlah uang 50 juta dengan 100 juta sekian," katanya, Kamis (10/3/2021).

Setelah mendapatkan laporan, bukti - bukti serta identitas pelaku. Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.

"Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming - imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.

"Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah,"kata Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IR dikenakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut