SLEMAN, iNewsBandungRaya.id - Ironis dan miris, tiga hari menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024, Pilkada Kabupaten Sleman 2024, ternoda oleh dugaan praktik money politics atau politik uang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyita Rp12,6 juta yang diduga terkait politik uang agar masyarakat memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Sleman 2024. Uang tersebut disita di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewan Yogyakarta (DIY).
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, diduga, uang tunai pecahan Rp50.000 tersebut akan dibagikan ke masyarakat agar memilih salah salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati.
Uang tersebut diamankan oleh kepala desa dan perangkat desa setempat yang berhasil menggagalkan penyebaran uang kepada pemilih.
"Kami datang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Balai Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, DIY, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Arjuna menyatakan, uang tunai tersebut diamankan oleh perangkat desa dari 6 orang yang diduga merupakan koordinator tingkat pardukuhan atau dusun yang akan membagikan uang tersebut.
Setelah diteliti oleh Bawaslu Sleman, ujar Arjuna, ternyata uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp12,6 juta. Terbagi dalam enam bundel kertas yang berisi nama-nama diduga koordinator pardukuhan di Kalurahan Sendangmulyo beserta daftar nama warga yang diduga calon penerima uang.
"Di bagian paling atas bundel- bundel kertas tersebut juga tertulis tim pemenangan salah satu paslon bupati/ wakil bupati Sleman," ujar Arjuna didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito.
Arjuna menuturkan, mendapati temuan tersebut, Bawaslu Sleman segera bergerak cepat. Bawaslu segera memanggil orang-orang yang diduga akan membagikan uang tersebut kepada pemilih sesuai informasi yang diberikan awal perangkat desa.
"Hari ini juga, Bawaslu Sleman bergerak. Kami kerahkan tim untuk mendalami temuan ini. Termasuk mendatangi warga yang namanya tertulis dalam daftar tersebut," tutur Arjuna.
Ditanya mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan kepada salah satu paslon jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan tersebut, Arjuna enggan berkomentar lebih jauh. Ia enggan berandai-andai sanksi apa yang akan diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Kita dalami dahulu temuan ini. Saya belum bisa berkomentar soal itu. Yang jelas akan diproses sesuai hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tukas Arjuna.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Hery Purwito, yang juga berada di lokasi menyatakan, jika temuan tersebut terbukti melibatkan salah satu paslon bupati/ wakil bupati, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai penegak hukum tindak Pidana Pemilu.
"Kami akan langsung koordinasikan di Gakkumdu. Segera kita tindaklanjuti," kata Hery merespon dugaan politik uang yang terjadi di Kapanewon Minggir, Sleman, DIY.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Kustini-Sukamto atau Kusuka, Raden Inoki AP enggan memberikan komentar saat diminta klarifikasi terkait temuan Bawaslu Sleman tersebut.
Alasannya, saat ini tim sedang fokus pada pembekalan para saksi di TPN saat coblosan nanti. "Maaf kami tidak bisa komentar," kilah Inoki yang merupakan anggota DPRD DIY Fraksi PAN itu.
Editor : Ude D Gunadi