Ia menyebutkan bahwa seringkali pengembang perumahan sudah tidak ada lagi, sehingga pemkab mengambil inisiatif untuk segera menerima PSU guna memastikan pembangunan fasilitas perumahan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Terkait dengan permasalahan perumahan, Bupati Dadang Supriatna melakukan terobosan besar dengan mendorong percepatan serah terima PSU perumahan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur proses serah terima PSU.
Sebelumnya, selama lebih dari 20 tahun, hanya beberapa perumahan yang berhasil diserahkan ke Pemkab Bandung, karena terhambat oleh regulasi yang dianggap rumit dan memberatkan para pengembang.
“Dampaknya adalah warga perumahan yang jadi korban. Mereka tidak bisa menikmati pembangunan fasilitas karena PSU perumahan mereka belum diserahkan ke pemda. Padahal, kami sejak awal sudah ingin membangun fasilitas seperti jalan dan taman untuk perumahan mereka. Maka, kami ubah Perbup-nya,” ungkap Kang DS.
Upaya tersebut membuahkan hasil luar biasa. Dalam setahun terakhir, puluhan perumahan telah berhasil menyerahkan PSU mereka kepada Pemkab Bandung, dan warga perumahan kini mulai merasakan pembangunan yang dilakukan oleh Kang DS selama menjabat Bupati Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya