Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Susantono Mundur, Basuki Hadimuljono Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN
Advertisement . Scroll to see content

Dilantik Jokowi, Bambang Susantono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN Nusantara

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:40 WIB
  • author Abdul Basir
Dilantik Jokowi, Bambang Susantono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN Nusantara
Presiden Joko Widodo melantik Bambang Susantono dan Donny Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala otorita IKN Nusantara, di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022).(foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pelantikan dilakukan pada Kamis (10/3/2022) pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Jakarta. Bersamaan dengan itu, dilantik pula Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa," kata Jokowi.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memimpin IKN selama lima tahun mendatang dan dapat dipiliih kembali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 10 Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang IKN.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi pasal 10 ayat 1 UU IKN.

Selain itu keduanya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum jabatannya berakhir.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 UU IKN. 

Untuk diketahui, Bambang adalah pakar di bidang pembangunan infrastruktur, tata kota, dan transportasi. Dia pernah menjabat Wakil Menteri Perhubungan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, Dhony berkecimpung di dunia properti. Ia menjabat Managing Director of President Office of Sinar Mas Land. Dhony juga pernah mendampingi Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat studi banding ke BSD City pada persiapan pemindahan ibu kota. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut