BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan RBB.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6, seluas sekitar 139.943 meter persegi, dan di Jalan Kebun Binatang No. 4, seluas 285 meter persegi, merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A sejak tahun 2005.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar.
“Kasus ini telah diperiksa cukup lama oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan, hingga akhirnya ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak mematuhi aturan dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujar Koswara di sela-sela peninjauan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11/2024).
Koswara juga menyebutkan bahwa Pemkot Bandung bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Sebagai informasi, sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.
Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Kerugian ini mencakup nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.
Selain itu, ada penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan selama 20 hari, hingga 14 Desember 2024.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
Editor : Zhafran Pramoedya