BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Keamanan, Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.
Undang-undang ini sudah diresmikan usai diloloskan oleh Majelis tinggi parlemen Australia dengan perbandingan 34 suara mendukung dan 19 menolak.
Melansir AFP, undang-undang ini mengetatkan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Adapun medsos yang dilarang digunakan anak di bawah 16 tahun di Australia adalah Snapchat, Tiktok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter). Namun, daftar ini bisa bertambah panjang ke depannya.
Editor : Rizal Fadillah