get app
inews
Aa Text
Read Next : Garuda Remuk di Sydney, Kluivert Akui Timnas Butuh Waktu untuk Adaptasi

Australia Larang Anak di Bawah Usia 16 Tahun Gunakan Medsos

Sabtu, 30 November 2024 | 19:19 WIB
header img
Platform media sosial (medsos). (FOTO: ISTIMEWA)

Jika peraturan ini dilanggar, perusahaan teknologi akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar). Hal ini sebagai bentuk kelalaian dari perusahaan.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial. Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.

Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.

Menurut sejumlah anak, terlepas dari dampak buruknya, media sosial juga memiliki dampak positif yakni memudahkan anak belajar hal-hal baru yang tak tersedia secara gamblang di buku seperti memasak atau membuat karya seni. Mereka bisa mendapatkan ilmu tersebut melalui tutorial di media sosial.

“Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku,” kata Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun, seperti dikutip AFP.

Larangan ini juga membuat cemas anak-anak dengan kepribadian tertutup. Mereka merasa tak bisa lagi mendapatkan teman karena tak punya medium yang membantunya leluasa untuk berhubungan dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut