BANDUNG, iNewsBandungaraya.id - Pengelolaan Rumah Sakit (RS) Kebonjati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Gugatan perkara tersebut, bermula dari perebutan hak pengelolaan RS Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga Yayasan, terri dari Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.
“Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomor 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan,” kata Yoga.
Kendati begitu, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
Editor : Abdul Basir