Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
Ferdyanto menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (*).
Editor : Abdul Basir