“Kekerasan di lingkungan pendidikan tentu masuk di klaster bisa dua-duanya, kalau konteksnya pencegahan masuk di klaster pemenuhan hak anak, kalau kemudian kekerasannya mengarah kepada ranah hukum, maka perlindungan pengawasan dan perlindungan itu masuk di klaster perlindungan khusus,” sambungnya.
Dalam kriteria kekerasan terhadap anak itu, kata Aries, mengacu pada undang-undang perlindungan anak, yaitu mulai sejak dalam kandungan hingga anak berusia 18 tahun.
“Artinya kalau 18 tahunnya pas ya kan maka masih menjadi konsen kami di KPAI. Kalau lebih meskipun satu menit ya mungkin kami bisa memberikan layanan konsultasi itu, masukan-masukan, kemudian rujukan ke mana dan seterusnya,” katanya.
Dia menambahkan, bullying termasuk kekerasan. Bullying atau perundungan kemudian kekerasan seksual ini masih sering terjadi di dunia pendidikan.
Padahal, pendidikan harus memberikan rasa aman, rasa nyaman, memberikan kepastian terhadap anak untuk kemudian bisa mendapatkan ilmu, bisa belajar dengan senang.
Editor : Rizal Fadillah