“Bahkan, se-Indonesia baru ada 32 KPAD, baik tingkat provinsi maupun kota. Semakin hari kasus kekerasan terhadap anak bukan berkurang tapi malah bertambah," ungkapnya.
"Maka, ini diperlukan upaya sistemik, upaya komprehensif, dukungan kelembagaan maupun dukungan program, dukungan kebijakan hingga anggaran yang kemudian respek terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Aris mengatakan, secara kelembagaan KPAI mempunyai mandat pengawasan terhadap perlindungan anak ketika mendapatkan kekerasan. Di dalam pelaksanaan teknisnya, dibagi menjadi dua klaster.
Pertama, klaster pemenuhan hak anak dan, kedua adalah klaster perlindungan khusus anak. Dalam klaster-klaster tersebut masing-masing komisioner mengampu isu-isu tertentu untuk mengatasinya sampai selesai.
“Dan saya sendiri kebetulan mengampu tentang pendidikan, budaya dan agama,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah