Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Korban Kekerasan Seksual

Ibu kandung korban itu berharap DPRD Cianjur dapat memfasilitasi percepatan penanganan kasus tersebut. Sebab, akibat peristiwa itu, korban dan keluarga mengalami trauma.
LM mengapresiasi respons Ketua DPRD yang berjanji akan memantau perkembangan kasus ini. “Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” kata LM.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor atas nama Riki.
Namun, keluarga korban merasa penanganan masih lambat, sehingga menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Cianjur.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Cianjur pada 22 November 2023, dijelaskan, gadis berinisial S menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 KUHP.
Penyidik telah melakukan beberapa langkah, seperti visum dan pemeriksaan saksi ahli, yang sampai saat ini masih menunggu hasilnya.
Editor : Ude D Gunadi