Sementara itu, petugas di lapangan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi. Hasil pemeriksaan mengarah kepada pria berinisial JM. Fakta-fakta dari TKP menunjukkan JM tak berperikemanusiaan menyekap ibu dan anak di kandang anjing dengan kondisi sangat tidak layak.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Gelar perkara memutuskan penetapan JM sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
"Melakukan penyelidikan dan telah melakukan gelar perkara sehingga sudah naik sidik dan penetapan tersangka atas nama JM," ujar Irjen Pol Hendro Pandowo.
Kapolda Babel menuturkan, Polda Babel dan Polres Bangka akan mengusut tuntas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain JM.
"Nanti dari keterangan tersangka atau saksi bisa saja ada (tersangka lain). Nanti perkembangan akan dilaporkan oleh Kabid Humas atau Kapolres Bangka," tutur Kapolda Babel.
Editor : Ude D Gunadi