Viral Video Perundungan ABK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:00 WIB

“Informasi awal menyebutkan kejadian ini baru pertama kali. Namun, kami akan terus melakukan pendalaman,” tambah Kusworo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya