Di samping itu, ada pula prakiraan terjadinya pergerakan tanah pada Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sebanyak 491 kecamatan atau 78,31 persen kecamatan di Jabar berpotensi pergerakan tanah tinggi, terutama daerah yang berbatasan dengan tebing dan lereng," sebutnya.
Salah satu upaya Pemprov Jabar adalah meningkatkan sosialisasi dan informasi prakiraan cuaca peringatan dini, serta risiko bencana sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipatif yang diperlukan bagi kabupaten/ kota hingga kecamatan.
Pemprov Jabar juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor di Provinsi Jabar, mulai 8 Oktober 2024 - 31 Mei 2025.
"Hal ini tentunya belum cukup, namun perlu adanya langkah-langkah nyata dari setiap stakeholders dalam melakukan mitigasi struktural dan non struktural,” ungkanya.
Editor : Rizal Fadillah