Contoh lain adalah sumur minyak di Telaga Said, Sumatera Utara, yang ditemukan Aeliko Jans Zijker pada 1880. Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 13.824 sumur minyak tua, dengan sebaran terbesar di Kalimantan Timur (3.143 sumur), Sumatera bagian selatan (3.623 sumur), dan Jawa Tengah-Jawa Timur-Madura (2.496 sumur).
Meski jumlahnya signifikan, sayangnya banyak sumur tersebut hanya menjadi angka statistik tanpa pengelolaan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Januardi mengingatkan, pola pengelolaan lama tanpa melibatkan masyarakat harus diubah untuk mencegah potensi sumur-sumur minyak yang ada terbuang sia-sia.
“Jika pola lama terus digunakan, sumur-sumur ini tidak akan memberikan dampak signifikan bagi ekonomi masyarakat. Kita harus beralih ke model pengelolaan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.
Masalah Lingkungan dan Sosial yang Mengancam
Sumur minyak tua yang ditinggalkan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga menghadirkan tantangan besar dalam bentuk masalah teknis dan lingkungan. Selain itu, keberadaan ribuan sumur minyak ilegal telah memicu berbagai konflik sosial, pencurian minyak, hingga kerusakan lingkungan.
Editor : Abdul Basir