get app
inews
Aa Text
Read Next : Rusak Perkebunan Teh Malabar PTPN I Regional 2, Polresta Bandung Panggil 27 Pelaku

Ditangkap Polisi, 3 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Cimekar Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB
header img
Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat menginterogasi tiga pelaku penganiayaan driver ojol. (FOTO: tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Cileunyi.

Ketiga pelaku diantaranya, S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban. Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.

Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.

Dalam konferensi pers, Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar.

Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

"Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh," ujar AKBP Hidayat, dikutip dari Instagram @top.jabar, Selasa (24/12/2024).

"Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka," sambungnya.

Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Kini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut