Sebagai langkah awal, Bripda AA telah ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri juga sedang berjalan.
Selain penahanan, Bripda AA juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan kondisinya stabil secara fisik dan mental.
Tuntutan dari pihak korban dan keluarga PLP pun jelas, mereka berharap proses hukum berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripda AA.
Untuk itu, Kabid Propam Polda Jabar memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk menentukan sanksi yang tepat,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya